Mendikbud: Sekolah Tatap Muka Semua Zona Dimulai Januari 2021

 

Pemerintah Pusat telah mengumumkan panduan pembelajaran pada semester genap 2020-2021 di masa pandemi Covid-19. Hal ini berlaku bagi semua daerah walaupun kondisi pandemi covid-19 di Indonesia belum reda.

Pengumuman ini dijelaskan melalui sebuah webinar yang diselenggarakan pada Jumat, 20 November 2020.

Di kesempatan tersebut lima orang menteri yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Mendikbud Nadiem Makarim, Menag Fachrul Razi, Menkes Terawan Agus Putranto, dan Mendagri Tito Karnavian menyepakati aturan bersama.

Dalam penjelasan di webinar tersebut, diputuskan bahwa pada masa ajaran semester genap 2020-2021, kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka sudah boleh diselenggarakan secara langsung di sekolah.

Keputusan tersebut disepakati oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Tetapi hal tersebut diikuti dengan syarat-syarat yang berlaku.Kelima menteri sepakat bahwa kebijakan sekolah tatap muka akan diberikan secara langsung kepada daerah-daerah.

"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan. Untuk memberikan kewenangan pada pemerintah daerah, kanwil, atau kantor kemenag, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

"Pemberian izin bisa dilakukan secara serentak atau bertahap tergantung pada kesiapan daerah tergantung diskresi kepala daerah. Berdasarkan evaluasi kepala daerahnya dan juga diikuti kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi checklist untuk kegiatan belajar tatap muka," jelas Mendikbud, Nadiem Makarim.

Komisi X menyambut baik rencana pembukaan sekolah tersebut. Namun Huda(Ketua Komisi X DPR RI)menekankan perlunya penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.

“Kami mendukung pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka. Tetapi hal itu harus dilakukan dengan protokol kesehatan ketat karena saat ini penularan wabah COVID-19 masih terus berlangsung. Bahkan menunjukkan tren peningkatan dalam minggu-minggu terakhir ini," ujar Huda.

Menurut Huda, pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka menjadi kebutuhan, khususnya di daerah-daerah. Sebab, pembelajaran jarak jauh atau daring yang tidak bisa berjalan efektif karena minimnya sarana-prasarana pendukung dan akses internet yang tidak merata.

Aturan ini akan mulai diberlakukan pada pembelajaran semester genap tahun 2020-2021 nanti.

“Jika memang demikian, maka aturan akan mulai dilaksanakan dan efektif tahun 2021," jelasnya lagi.

Daerah dan sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka diharapkan segera bersiap untuk penyesuaian kegiatan belajar mengajar tatap muka ini.

Sebagai informasi, kegiatan belajar mengajar sebenarnya sudah diperbolehkan dilakukan di daerah yang dikatakan sudah zona hijau dan kuning Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan dan sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah.

sumber :

[1]https://www.google.com

[2]https://news.detik.com

[3]https://www.google.com/.../belajar-tatap-muka-diizinkan...

[4]news.detik.com

 [5]ensiklopedia

[6]Yt Kemendikbud

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post