Jika kita ingin berpartner dagang pastinya harus mengenal siapa partner kita, lalu kesepakatan cara berdagang nya bagaimana? Peran anda dan partner anda apa?Aturan2 apa yang harus disepakati bersama untuk menghindari kecurangan? Semua itu harus di buat dari awal.
Demikian
juga jika seorang investor memulai Trading Saham, di awal investor sudah harus
mengetahui, di perdagangan ini siapa-siapa saja yang terkait dan peran mereka
apa saja. Yaa... untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan terjadi.
Bursa
Efek Indonesia ( BEI) Disinilah tempat bermuaranya semua transaksi saham di
Indonesia. Semua peraturan dan ketetapan supaya semua kegiatan transaksi saham
dapat berjalan dengan baik.
BEI
punya "tongkat ajaib" untuk memutuskan keputusan apapun supaya
jalannya transaksi saham dapat berjalan dengan baik. Salah satu otoritasnya BEI
adalah Jika ada emiten yang harus di suspen ( di nonaktifkan sementara ) karena
alasan tertentu, maka yang berhak memutuskan suspen adalah Bursa Efek Jakarta
(BEI).
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan ( Bapepam )
Pernah
mendengar ada salah satu pialang saham yang menyalahgunakan Dana nasabahnya?
Ingat kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas ? Peran dari Bapepam sangat
diperlukan untuk menindak lanjuti dan mengantisipasi kejadian-kejadian seperti
ini.
Pada
pasal 5 UU Pasar Modal, Bapepam berwenang untuk:
a. |
Memberi : |
|
1) |
izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan
Efek, Penasihat Investasi, dan Biro Administrasi Efek; |
|
2) |
izin orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi
Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi; dan |
|
3) |
persetujuan bagi Bank Kustodian; |
|
b. |
Mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal
dan Wali Amanat; |
|
c. |
menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan
memberhentikan untuk sementara waktu komisaris dan atau direktur serta
menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisaris
dan atau direktur yang baru; |
|
d. |
menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan
Pendaftaran serta menyatakan, menunda atau membatalkan efektifnya Pernyataan
Pendaftaran; |
|
e. |
mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap
setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran
terhadap Undang-undang dan atau peraturan pelaksanaanya; |
|
f. |
Mewajibkan setiap Pihak untuk : |
|
1) |
menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi
yang berhubungan dengan kegiatan di Pasar Modal; atau |
|
2) |
mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud; |
|
g. |
Melakukan pemeriksaan terhadap : |
|
1) |
setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau
diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam; atau |
|
2) |
Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin
orang perseorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi berdasarkan
Undang-undang; |
|
h. |
menunjuk Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu
dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud dalam huruf g; |
|
i. |
mengumumkan hasil pemeriksaan; |
|
j. |
membekukan atau membatalkan pencatatan suatu Efek
pada Bursa Efek atau menghentikan transaksi Bursa atas Efek tertentu untuk jangka
waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal; |
|
k. |
menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk
jangka waktu tertentu dalam hal keadaan darurat; |
|
l. |
memeriksa keberatan yang diajukan oleh Pihak yang
dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dsan Penjaminan, atau
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta memberikan keputusan membatalakan
atau menguatkan pengenaan sanksi dimaksud; |
|
m. |
menetapkan biaya perizinan, persetujuan,
pendaftaran, pemeriksaan, dan penelitian serta biaya lain dalam rangka
kegiatan Pasar Modal |
|
n. |
melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah
kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang Pasar
Modal |
|
o. |
memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat
teknis atas UUPM atau peraturan pelaksanaannya; |
|
p. |
menetapkan instrumen lain sebagai Efek selain yang
telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 UU PM;dan |
|
q. |
melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan
Undang-undang Pasar Modal. |
Kliring Penjamin Efek Indonesia ( KPEI )
Kegiatan
para investor dan para emiten di bursa adalah jual dan beli, tentunya akan
banyak transaksi keuangan antar bank yang akan terjadi dalam 1 hari. Untuk itu
diperlukan 1 Lembaga yang menampung dan mencatat semua transaksi kliring yang
bisa di pertanggung jawabkan pencatatan semua transaksi yang terjadi di bursa.
Nah....untuk
kepentingan inilah di bentuk Lembaga Kliring dan Penjaminan yang merupakan
pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi
bursa.
Tugas
dari Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI)
·
Mengawasi,
melaksanakan dan penjaminan atas semua transaksi kliring di bursa agar berjalan
dengan teratur, wajar dan efisien.
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (
KSEI )
Semua
Dana para investor yang melakukan transaksi2 di bursa disimpan di Bank
Kustodian. Jadi tidak disimpan di pialang atau oleh individual tp semua dana
para investor itu disimpang di Bank Kustodian. Bank kustodian ini berperan
sebagai wali dari para investor. Jika tiba waktunya pembagian deviden dari
berbagai emiten tiba, maka para perusahaan emiten mengalihkan dana deviden
tersebut ke Bank Kustodian, setelah itu barulah bank Kustodian
membagi-bagikannya kepada para investor. Tujuannya untuk mencegah
terjadinya penyelewengan dana investor. Kustodian Sentral Efek Indonesia
berperan sebagai wakil dari para investor.
Peran
Bank kustodian ini mengcover semua perdagangan di pasar modal, salah satunya
penyimpanan surat obligasi(save box).
Tugas
·
Mencatat
dan membukukansemua transaksi penitipan dana dari semua pihak.
Pialang
Pialang
saham atau broker atau perusahaan sekuritas adalah perusahaan perantara antara
investor dengan bursa. Cara tersebut sudah peraturan dari Bursa Efek Indonesia.
Apa
Fungsinya Pialang ? Jika anda ingin bermain saham, anda dapat
membuka rekening saham melalui pialang. Memberikan edukasi kepada para calon
investor juga salah satu peran dari perusahaan Pialang. Dengan kata lain
Pialang ini adalah perantara investor dengan Bursa. Jadi ...kita tidak lagi
perlu jauh-jauh datang ke BEI hanya untuk membuka rekening investasi saham ....
J
Tapi belajarinvestasi tetap memiliki 1
catatan untuk para investor untuk memilih Pialang yang benar, penjelasan
tentang cara memilih saham yang benar ada di artiketl Memilih Perusahaan
Pialang
Inilah pihak – pihak yang terkait di
Investasi saham. Masing pihak memiliki peranan yang penting, tujuannya
adalah memberikan kenyamanan dalam bertransaksi saham, para investor jadi tidak
lagi takut untuk menginvestasikan dana nya. Belajarinvestasi.com berharap
setelah anda mengetahui tentang pihak-pihak yang terkait di investasi saham,
para investor tidak terlalu was-was lagi untuk menanamkan dana nya di
bursa. Baiklah.....akan di lanjutkan ke materi selanjutnya ...ikuti terus
kelas sekolah saham ini...
Salam Sukses....
Post a Comment