Pihak yang terkait dalam Trading Saham Di Bursa Saham Indonesia

Pihak yang terkait dalam Trading Saham Di Bursa Saham Indonesia


Jika kita ingin berpartner dagang pastinya harus mengenal siapa partner kita, lalu kesepakatan cara berdagang nya bagaimana? Peran anda dan partner anda apa?Aturan2 apa yang harus disepakati bersama untuk menghindari kecurangan? Semua itu harus di buat dari awal.

Demikian juga jika seorang investor memulai Trading Saham, di awal investor sudah harus mengetahui, di perdagangan ini siapa-siapa saja yang terkait dan peran mereka apa saja. Yaa... untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan terjadi.

Bursa Efek Indonesia ( BEI) Disinilah tempat bermuaranya semua transaksi saham di Indonesia. Semua peraturan dan ketetapan supaya semua kegiatan transaksi saham dapat berjalan dengan baik.

BEI punya "tongkat ajaib" untuk memutuskan keputusan apapun supaya jalannya transaksi saham dapat berjalan dengan baik. Salah satu otoritasnya BEI adalah Jika ada emiten yang harus di suspen ( di nonaktifkan sementara ) karena alasan tertentu, maka yang berhak memutuskan suspen adalah Bursa Efek Jakarta (BEI).

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ( Bapepam )

Pernah mendengar ada salah satu pialang saham yang menyalahgunakan Dana nasabahnya? Ingat kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas ? Peran dari Bapepam sangat diperlukan untuk menindak lanjuti dan mengantisipasi kejadian-kejadian seperti ini.

Pada pasal 5 UU Pasar Modal, Bapepam berwenang untuk:

a.

Memberi :

1)

izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro Administrasi Efek;

2)

izin orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi; dan

3)

persetujuan bagi Bank Kustodian;

b.

Mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat;

c.

menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisaris dan atau direktur yang baru;

d.

menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan, menunda atau membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran;

e.

mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang dan atau peraturan pelaksanaanya;

f.

Mewajibkan setiap Pihak untuk :

1)

menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan kegiatan di Pasar Modal; atau

2)

mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud;

g.

Melakukan pemeriksaan terhadap :

1)

setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam; atau

2)

Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi berdasarkan Undang-undang;

h.

menunjuk Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud dalam huruf g;

i.

mengumumkan hasil pemeriksaan;

j.

membekukan atau membatalkan pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau menghentikan transaksi Bursa atas Efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal;

k.

menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan darurat;

l.

memeriksa keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dsan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta memberikan keputusan membatalakan atau menguatkan pengenaan sanksi dimaksud;

m.

menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan, dan penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal

n.

melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang Pasar Modal

o.

memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas UUPM atau peraturan pelaksanaannya;

p.

menetapkan instrumen lain sebagai Efek selain yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 UU PM;dan

q.

melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan Undang-undang Pasar Modal.


Kliring Penjamin Efek Indonesia ( KPEI )

Kegiatan para investor dan para emiten di bursa adalah jual dan beli, tentunya akan banyak transaksi keuangan antar bank yang akan terjadi dalam 1 hari. Untuk itu diperlukan 1 Lembaga yang menampung dan mencatat semua transaksi kliring yang bisa di pertanggung jawabkan pencatatan semua transaksi yang terjadi di bursa.

Nah....untuk kepentingan inilah di bentuk Lembaga Kliring dan Penjaminan yang merupakan pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

Tugas dari Kliring Penjamin Efek Indonesia  (KPEI)

·         Mengawasi, melaksanakan dan penjaminan atas semua transaksi kliring di bursa agar berjalan dengan teratur, wajar dan efisien.

PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia ( KSEI )

Semua Dana para investor yang melakukan transaksi2 di bursa disimpan di Bank Kustodian. Jadi tidak disimpan di pialang atau oleh individual tp semua dana para investor itu disimpang di Bank Kustodian. Bank kustodian ini berperan sebagai wali dari para investor. Jika tiba waktunya pembagian deviden dari berbagai emiten tiba, maka para perusahaan emiten mengalihkan dana deviden tersebut ke  Bank Kustodian, setelah itu barulah bank Kustodian membagi-bagikannya kepada para investor.  Tujuannya untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana investor. Kustodian Sentral Efek Indonesia berperan sebagai wakil dari para investor.

Peran Bank kustodian ini mengcover semua perdagangan di pasar modal, salah satunya penyimpanan surat obligasi(save box).

Tugas

·         Mencatat dan membukukansemua transaksi penitipan dana dari semua pihak.

Pialang

Pialang saham atau broker atau perusahaan sekuritas adalah perusahaan perantara antara investor dengan bursa. Cara tersebut sudah peraturan dari Bursa Efek Indonesia.

Apa Fungsinya Pialang  ?  Jika anda ingin bermain saham, anda dapat membuka rekening saham melalui pialang. Memberikan edukasi kepada para calon investor juga salah satu peran dari perusahaan Pialang. Dengan kata lain Pialang ini adalah perantara investor dengan Bursa. Jadi ...kita tidak lagi perlu jauh-jauh datang ke BEI hanya untuk membuka rekening investasi saham .... J

Tapi belajarinvestasi tetap memiliki 1 catatan untuk para investor untuk memilih Pialang yang benar, penjelasan tentang cara memilih saham yang benar ada di artiketl Memilih Perusahaan Pialang

Inilah pihak – pihak yang terkait di Investasi saham. Masing  pihak memiliki peranan yang penting, tujuannya adalah memberikan kenyamanan dalam bertransaksi saham, para investor jadi tidak lagi takut untuk menginvestasikan dana nya. Belajarinvestasi.com berharap setelah anda mengetahui tentang pihak-pihak yang terkait di investasi saham, para investor tidak terlalu was-was lagi untuk menanamkan dana nya di bursa.  Baiklah.....akan di lanjutkan ke materi selanjutnya ...ikuti terus kelas sekolah saham ini...

Salam Sukses....

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post