Kamus Istilah Pasar Modal Terbaru :
Anggota Bursa Efek
Perantara Pedagang Efek yang telah
memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem
dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
Batasan Pada Jaminan Nasabah
nilai maksimum dari Efek dan atau saldo
kredit yang dapat ditahan oleh Perusahaan Efek sebagai jaminan penyelesaian
pesanan terbuka dan kewajiban nasabah lainnya yang tidak termasuk kewajiban
dalam Rekening Efek Marjin.
Benturan Kepentingan
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan
ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan.
Biro Administrasi Efek
Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan
pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
Buku Pembantu Efek
catatan mengenai Efek yang disimpan pada Perusahaan Efek atau
dimiliki oleh Perusahaan Efek yang dibuat dalam bentuk pembukuan ganda yang
menunjukkan Posisi Long, Posisi Short dan lokasi Efek tersebut
Bursa Efek
Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka.
Comfort Letter
surat yang dibuat oleh Akuntan yang
menyatakan ada atau tidaknya fakta material yang terjadi setelah tanggal
laporan keuangan terakhir sampai dengan menjelang tanggal efektifnya Pernyataan
Pendaftaran yang dapat mengakibatkan perubahan signifikan atau membahayakan
posisi keuangan atau hasil usaha sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan
yang dilampirkan sebagai bagian dokumen Pernyataan Pendaftaran dan dimuat dalam
Prospektus.
Efek
surat berharga, yaitu surat pengakuan
utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit
Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap
derivatif dari Efek.
Efek Bebas
Efek yang tercatat sebagai Posisi Long dalam Buku Pembantu Efek
nasabah pada Perusahaan Efek yang merupakan kelebihan atas Batasan Pada Jaminan
Nasabah dan dapat ditarik oleh nasabah dari rekening Efek setiap saat.
Efek Beragun Aset
Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif yang portofolionya
terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga
komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman
cicilan, tagihan kartu kredit, pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah
atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin oleh pemerintah, Sarana
Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow), serta aset
keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan
tersebut. Dengan demikian Efek Beragun Aset bukan merupakan Reksa Dana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997
tentang Pasar Modal.
Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap
Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya menerima
pembayaran dengan jadual tertentu, walaupun jadual pembayaran tersebut dapat
berubah karena keadaan tertentu.
Efek Beragun Aset Arus Kas Tidak Tetap
Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk
menerima pembayaran secara bersyarat dan dalam jumlah yang tidak tetap.
Efek Bersifat Ekuitas
saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang
mengandung hak untuk memperoleh saham.
Efek Jaminan
Efek yang ada dalam rekening Efek nasabah pada Perusahaan Efek pada
Posisi Long yang bukan merupakan Efek Bebas
Efek Utama
Efek yang dititipkan pada Bank Kustodian yang menjadi dasar
diterbitkannya Sertifikat Penitipan Efek Indonesia.
Emiten
Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
hak yang melekat pada saham yang
memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru, termasuk
saham, Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, sebelum
ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut harus dapat dialihkan.
Info Memo
dokumen tertulis yang memuat seluruh
informasi didalam Prospektus Awal dan informasi tambahan lain yang tidak
bersifat material, jika ada, dan ditulis dalam bahasa lain selain Bahasa
Indonesia, serta dapat dibuat dalam format yang berbeda.
Informasi atau Fakta Material
informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa,
kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan
atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas
informasi atau fakta tersebut.
Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership)
Atas Efek
hak pemegang rekening Efek atas manfaat
tertentu berkaitan dengan Efek yang dicatat dalam Penitipan Kolektif dalam
rekening Efek pada Perusahaan Efek, Bank Kustodian atau Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, yang timbul dari kontrak rekening Efek antara pemegang rekening
dan Kustodian tersebut, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
dan peraturan pelaksanaannya termasuk peraturan ini.
Kepemilikan Terdaftar (Registered Ownership) Atas Efek
hak pemegang Efek terhadap Emiten Efek tersebut berkaitan dengan
Efek yang terdaftar dalam buku Emiten atas nama pemegang Efek.
Kliring
proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari Transaksi Bursa
Kontrak Investasi Kolektif
kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat
pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk
mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang
untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
Kreditur Awal (Originator)
Pihak yang telah mengalihkan aset keuangannya kepada para pemegang
Efek Beragun Aset secara kolektif dimana aset keuangan tersebut diperoleh Pihak
yang bersangkutan karena pemberian pinjaman, penjualan, dan pemberian jasa lain
yang berkaitan dengan usahanya.
Kustodian
Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya.
Lembaga Kliring dan Penjaminan
Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi
Bursa.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian,
Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola
Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif
untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank
yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Netting
kegiatan Kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap anggota Kliring
untuk menyerahkan atau menerima saldo Efek tertentu untuk setiap jenis Efek
yang ditransaksikan dan untuk menerima atau membayar sejumlah uang untuk
seluruh Efek yang ditransaksikan.
Nilai Penawaran Secara Keseluruhan
jumlah uang dan nilai jasa, kekayaan, surat hutang, kompensasi hutang, atau
imbalan lain yang akan diterima oleh Pihak yang menawarkan sehubungan dengan
penawaran Efek.
Pasar Modal
kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Peleburan Usaha
perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Perseroan atau lebih untuk
meleburkan diri dengan cara membentuk 1 (satu) Perseroan baru dan masing-masing
Perseroan menjadi bubar.
Pemegang Saham Independen
pemegang saham yang tidak mempunyai Benturan Kepentingan sehubungan
dengan suatu Transaksi tertentu.
Pemegang Saham Utama
setiap Pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki
sekurangnya-kurangnya 20 % (dua puluh perseratus) hak suara dari seluruh saham yang
mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan.
Pemeriksaan
serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan
atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk membuktikan ada atau
tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal
Penasihat Investasi
Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau
pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Penawaran Efek
semua penawaran untuk menjual atau memberi kesempatan untuk membeli
Efek yang terjadi dalam jangka waktu yang terpisah dari Penawaran Efek
sebelumnya atau selanjutnya, dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 12 (dua
belas) bulan.
Penawaran Tender
penawaran melalui Media Massa untuk memperoleh Efek Bersifat Ekuitas
dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya .
Penawaran Umum
kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual
Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang
ini dan peraturan pelaksanaannya.
Pengendalian
kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan. Pihak yang
memiliki saham yang besarnya 25 % (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari
jumlah saham yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada Perseroan
dianggap mengendalikan Perseroan tersebut, kecuali yang bersangkutan dapat
membuktikan tidak melakukan Pengendalian, sedangkan Pihak yang memiliki saham
kurang dari 25 % (dua puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang telah
dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada Perseroan dianggap tidak mengendalikan
Perseroan tersebut, kecuali yang bersangkutan dapat dibuktikan melakukan
Pengendalian
Penggabungan Usaha
perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Perseroan atau lebih
untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya
Perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
Penitipan Kolektif
jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
Penjamin Emisi Efek
Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran
Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa
Efek yang tidak terjual.
Penyedia Jasa (Servicer)
Pihak yang bertanggung jawab untuk memproses dan mengawasi
pembayaran yang dilakukan debitur, melakukan tindakan awal berupa peringatan
atau hal-hal lain karena debitur terlambat atau gagal memenuhi kewajibannya,
melakukan negosiasi, menyelesaikan tuntutan terhadap debitur dan jasa lain yang
ditetapkan dalam kontrak.
Perantara Pedagang Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri
atau Pihak lain.
Pernyataan Penawaran Tender
dokumen yang wajib disampaikan kepada Bapepam oleh Pihak yang
melakukan Penawaran Tender.
Pernyataan Pendaftaran
dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal
oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
Perseroan
perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Perusahaan Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
Perusahaan Publik
Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300
(tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan
modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Perusahaan Terkendali
suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Perusahaan.
Pihak
orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau
kelompok yang terorganisasi.
Portofolio Efek
kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
Posisi Long
saldo debit dalam akun tertentu di Buku Pembantu Efek yang
menunjukkan sejumlah Efek yang dimiliki oleh Perusahaan Efek atau sejumlah Efek
yang wajib diserahkan oleh Perusahaan Efek kepada nasabah.
Posisi Short
saldo kredit dalam akun tertentu di Buku Pembantu Efek yang
menunjukkan sejumlah Efek yang telah dijual tetapi tidak dimiliki oleh
Perusahaan Efek atau sejumlah Efek yang telah dijual oleh nasabah tetapi Efek
tersebut belum diserahkan kepada Perusahaan Efek oleh nasabah
Prinsip Keterbukaan
pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak
lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada
masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya
atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek
dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.
Prospektus
setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan
tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
Prospektus Awal
dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
disampaikan kepada Bapepam sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali
informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan
emisi Efek, tingkat bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan
persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan
Rekening Titipan
sejenis rekening Efek pada Kustodian yang dimaksudkan untuk menyimpan Efek yang
tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif yang sewaktu-waktu dapat ditarik
kembali atau dipindahkan dalam ujud semula sesuai perintah pemegang rekening
Reksa Dana
wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Reksa Dana Campuran
Reksa Dana yang melakukan investasi dalam Efek Bersifat Ekuitas dan Efek
bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk Reksa Dana Pendapatan Tetap
dan Reksa Dana Saham
Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana yang hanya melakukan investasi pada Efek bersifat utang
dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.
Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh
perseratus) dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat utang.
Reksa Dana Saham
Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % (delapan puluh
perseratus) dari aktivanya dalam Efek Bersifat Ekuitas.
Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas
sarana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas portofolio investasi kolektif
dalam rangka pembayaran kepada pemegang Efek Beragun Aset, termasuk:
1 |
subordinasi
dari kelas Efek Beragun Aset tertentu terhadap kelas Efek Beragun Aset
lainnya sehubungan dengan Kontrak Investasi Kolektif yang sama; |
2 |
Letter of
Credit (L/C); |
3 |
dana
jaminan; |
4 |
penyisihan
piutang ragu-ragu; |
5 |
Asuransi; |
6 |
jaminan atas
tingkat bunga; |
7 |
jaminan atas
tersedianya likuiditas pada jatuh tempo; |
8 |
jaminan atas
pembayaran pajak; |
9 |
opsi; atau |
10 |
"swap"
atas tingkat bunga atau atas nilai tukar mata uang asing. |
Sertifikat Penitipan Efek Indonesia
Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang
dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan
Bapepam.
Transaksi Bursa
kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa
Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual
beli Efek, pinjam-meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga
Efek.
Transaksi di Luar Bursa
transaksi antar Perusahaan Efek atau antara Perusahaan Efek dengan
Pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek, dan transaksi antar Pihak yang
bukan Perusahaan Efek.
Transaksi Nasabah Kelembagaan
transaksi Efek antara Perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan
tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan Efek dengan nasabah
kelembagaan tersebut seperti perusahaan asuransi, Reksa Dana, bank atau lembaga
keuangan lainnya yang tidak mempunyai rekening Efek pada Perusahaan Efek
tersebut, sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan Nomor
V.D.3.
Transaksi Nasabah Pemilik Rekening
transaksi Efek yang dilaksanakan oleh Perusahaan Efek untuk
kepentingan rekening nasabahnya sesuai dengan kontrak antara Perusahaan Efek
dengan nasabah tersebut, yang dibuat sesuai dengan angka 5 Peraturan Nomor
V.D.3 dan angka 4 Peraturan Nomor V.D.6.
Transaksi Nasabah Umum
transaksi melalui pemesanan Efek dalam Penawaran Umum oleh pemodal
yang tidak mempunyai rekening Efek pada Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud
dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan Nomor V.D.3.
Unit Penyertaan
satuan ukuran yang menunjukkan bagian
kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Wali Amanat
Pihak yang mewakili kepentingan pemegang
Efek yang bersifat utang.
Waran
Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang
Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk 6
(enam) bulan atau lebih.
Yurisdiksi Setara
sistem hukum negara lain yang di dalam
peraturan perundang-undangannya, termasuk peraturan di bidang pasar modal,
terdapat ketentuan tentang perlindungan terhadap kepentingan pemodal yang
melakukan investasi atas suatu jenis Efek, yang pada prinsipnya sesuai dengan
ketentuan tentang perlindungan terhadap kepentingan pemodal yang melakukan
investasi atas Efek yang sejenis menurut peraturan perundang-undangan pasar
modal di Indonesia
Post a Comment