Jam Perdagangan dan Batas Harga Dalam Bursa Efek Indonesia

Jam Perdagangan dan Batas Harga Dalam Bursa Efek Indonesia


Setelah Anda mempelajari Tentang Saham? Tahapan selanjutnya adalah mengetahui Jam Perdagangan dan Batas Perubahan Harga yang berlaku di Bursa Saham - Bursa Efek Indonesia (BEI).

Jam perdagangan untuk Trading Saham yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia adalah :

·         Senin s/d Kamis
- Sesi I : 9.30 s/d 12.00 WIB
- Sesi II : 13.30 s/d 16.00 WIB

·         Jumat
- Sesi I : 9.30 s/d 11.30 WIB 
- Sesi II : 14.00 s/d 16.00 WIB

Sekedar catatan, jika anda melakukan daily trade dimana jual beli tidak dibiarkan menginap dalam arti beli hari itu dan jual hari itu juga tidak pernah disimpan sampai esok hari, maka untuk penutupan posisi dianjurkan paling lambat 15 menit sebelum jam penutupan, yaitu 15.45. Karena biasanya sebelum penutupan market frekuensi transaksi meningkat sehingga ada kemungkinan harga bergerak cepat sehingga Anda kesulitasn untuk menjual kembali saham yang Anda miliki.

Fraksi/Perubahan dan Batas Maksimum Harga Saham

Fraksi artinya adalah batas minimum perubahan harga suatu saham, misalnya saham PT. Asbun adalah Rp.1000 per lembar, maka jika Fraksinya adalah Rp.10, harga saham PT. Asbun kalau naik minimum menjadi Rp.1.010 (+Rp.10) dan kalau turun Rp990 (-Rp.10), dan berlaku kelipatannya, maksudnya harga berikutnya adalah 1020, 1030 atau 980, 970 dan seterusnya. Jadi Fraksi adalah nilai perubahan harga terkecil yang diizinkan untuk suatu saham.

Selain menentukan batas perubahan harga terkecil, maka ada juga peraturan yang menentukan batas maksimal perubahan harga, dan jika Anda mengirimkan order yang melebihi batas maksimal maka akan ditolak secara otomatis oleh sistem, hal ini disebut juga Auto-Rejection

Hmmm .... ini adalah suatu lompatan harga kenaikan/penuruan yang telah ditetapkan oleh BEI per Januari 2005 berlaku sampai saat ini ...

 

Harga

Fraksi

Maksimum Perubahan

< Rp 200

Rp 1

Rp 10

Rp 200,- s/d < Rp 500

Rp 5

Rp 50

Rp 500,- s/d < Rp 2.000

Rp 10

Rp 100

Rp 2.000,- s/d < Rp 5.000

Rp 25

Rp 250

> Rp 5.000

Rp 50

Rp 500

Contoh :

Harga

Lompatan Harga

Limit Kenaikan

100

101

102

103

104

105

106

107

108

109

110

200

205

210

215

220

225

230

235

240

245

250

Contoh tabel diaras adalah saat harga naik, jika harga turun tinggal di balik saja.

Batasan Penawaran Harga

Untuk mengendalikan harga pasar supaya tawar menawarnya tidak terlalu berlebihan maka dibuat lah Batas Penawaran Harga, Bapepam memberlakukan perraturan ini sejak januari 2009 , Jadi investor saham tidak perlu kuatir akan terjadi tawar menawar harga diluar kendali....terlalu tinggi atau terlalu rendah dibandingkan harga saat itu

Harga

Batas Penawaran  Harga

Rp 50 s/d Rp 200

35%

Rp 200 s/d < Rp 5.000

25%

> Rp 5000

20%

Jangan mudah percaya terhadap rumor yang beredar....

Banyak sekali lika liku pergerakan saham yang perlu investor pelajari. Tidak bermaksud memberi kesan menjadi sulit di investasi saham ini. Namun jika investor mendapatkan suggest dari manapun, entah pialang atau siapapun ....lebih baik dikembalikan kediri anda sendiri untuk melakukan tindakan analisa dengan logika anda sendiri dengan menggunakan rambu-rambu yang ada di dunia saham.

Intinya sich....jangan telan mentah2 semua yang diberikan kepada anda. KALAU anda tidak ingin masuk dalam perangkap2 yang ada di pasar saham.

Oke untuk point ini akan dijelaskan pada tahapan Analisa Fundamental

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post